FaithfulNews
Masa Biasa

Gereja dunia · 18 September 2026

Teolog Thomas Lemmen Mendorong Dialog Antaragama daripada Pemisahan

group of people in red and white shirts
Sterling Lanier / Unsplash

Teolog Thomas Lemmen mengamati adanya peningkatan keterlibatan kaum muda Muslim dalam berdialog dengan orang lain. Ia mendesak agar pertukaran antara umat Kristen dan umat Muslim terus dilanjutkan.

Lemmen memperingatkan tentang instrumentalisasi agama untuk kepentingan politik. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap bagaimana politik di berbagai pihak menggunakan agama untuk tujuan mereka sendiri. Hal ini menurutnya telah terlihat di dunia Islam, seperti di Turki dan Iran, dan kini juga terjadi di belahan dunia Kristen. Ia menilai bahwa para pelaku tersebut dipengaruhi oleh pandangan dunia yang tidak memiliki banyak kaitan dengan kebenaran Injil.

Mengenai hubungan antara kedua agama, Lemmen menekankan pentingnya mengakui adanya persamaan sekaligus perbedaan. Ia merujuk pada dokumen Nostra aetate yang mencantumkan kedua hal tersebut. Menurutnya, iman Kristen tetap berpegang pada kekhasan pribadi Yesus Kristus, dan kemampuan untuk menerima ketegangan antara apa yang menyatukan dan apa yang membedakan adalah seni dalam berdialog.

Ia mencatat bahwa banyak kaum muda Muslim yang lahir dan besar di Jerman kini terlibat aktif dalam konteks sosial, termasuk dalam proyek pelayanan pastoral. Kelompok muda ini masuk ke dalam diskursus dengan umat Kristen berdasarkan iman mereka sendiri, dan Lemmen menilai pertumbuhan jumlah orang yang terlibat dalam dialog ini sebagai hal yang menggembirakan.

Lemmen juga menyoroti risiko dari teori pemisahan. Ia mempertanyakan apakah teori pemisahan justru lebih mendorong mereka yang menyerukan ekstremisme. Dalam debat mengenai apakah Islam merupakan bagian dari Jerman, ia berpendapat bahwa jika pihak politik menyatakan Islam bukan bagian dari Jerman, hal itu akan memperburuk situasi bagi mereka yang mengupayakan pemisahan. Ia menegaskan bahwa secara faktual Islam adalah bagian dari Jerman, meskipun secara hukum konstitusional, Undang-Undang Dasar tidak memungkinkan adanya definisi seperti itu.